Sabtu, 14 Mei 2011

wawancara masalah dispensasi pernikahan


HASIL WAWANCARA DENGAN HAKIM TENTANG PERKARA DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR
(Narasumber Bapak Drs. Zuharnel Ma’as. SH.)
1.      Bagaimana pendapat Bapak tentang pandangan Islam mengenai pernikahan di bawah umur? Mohon penjelasan dari Bapak!
Di dalam fiqh usia perkawinan tidak dibatasi, namun merumus kepada kematangan jasmanai dan rohani dari calon suami istri tersebut. Undang-undang membatasi usia menimal untuk melakukan perkawinan agar terlaksananya azas manfaat untuk mengatur kehidupan dan kemaslahatan manusia.
2.      Menurut Bapak, apa saja dampak positif dan dampak negatif dari pernikahan di bawah umur ini? Mohon Bapak beri penjelasan!
Dispensasi dimaksudkan agar tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama. Undang-undang perkawinan membatasi usia melakukan pernikahan, yakni minimal 19 tahun bagi calon mempelai laki-laki dan 16 tahun bagi calon mempelai wanita. Apabila usia dari calon mempelai tesebut belum mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh undang-undang, maka haruslah mendapatkan dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama setempat.
Jadi tujuan dari undang-undang memberikan dispensasi perkawinan ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang oleh syari’at islam dan bertujuan untuk mengahindari kemudaratan.
3.      Apa saja prosedur yang harus dipenuhi menurut Bapak untuk mengajukan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Batusangkar? Mohon Bapak jelaskan! 
Permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama diajukan oleh calon mempelai yang belum mencapai batas minimal, atau bisa diajukan oleh orang tua dari calon mempelai yang belum cukup umur untuk menikah. Jika kedua calon mempelai belum mencapai batas minimal usia perkawinan, maka permohonan diperbolehkan dalam satu surat permohonan saja.
4.      Apakah menurut Bapak prosedur yang ada di Pengadilan Agama Batusangkar ini bersifat mutlak? Kalau ia mohon Bapak jelaskan dan kalau tidak, mohon Bapak jelaskan juga!
Prosedur perkara dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama batusangkar bersifat mutlak, karena dengan adanya prosedur yang dilalui dalam setiap pengajuan perkara maka akan terjalankan proses beracara di Pengadilan Agama Batusangkar
5.      Apakah ada menurut Bapak perbedaan prosedur perkara dispensasi perkawian dengan perkara lain di Pengadilan Agama Batusangakar? Contohnya bila dibandingkan dengan perkara yang bersifat Contentius. Mohon Bapak jelaskan!
Prosedur perkara dispensasi perkawinan dengan perkara yang lain di Pengadilan Agama jelaslah berbeda. Karena perkara dispensasi perkawinan merupakan perkara yang besifat voluntair, sedangkan perkara gugatan merupakan perkara yang bersifat contentius yang mempunyai lawan dari kedua belah pihak yang berperkara. Sedangkan perkara dispensasi hanyalah untuk mendapatkan hak dari pemohon tanpa adanya perlawanan dari pihak lain.
Di dalam perkara dispensasi perkawinan, surat permohonan boleh diajukan oleh orang tua dari calon mempelai yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan. Sedangkan dalam perkara yang bersifat contentius, yang mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama adalah para pihak itu sendiri dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, meskipun ada orang terdekat dalam keluarga.
6.      Sepengetahuan Bapak, apa saja alasan Pemohon mengajukan permohonan dispensasi perkawinan? Mohon Bapak jelaskan!
Alasan pemohon mengajukan dispensasi perkawinan ini adalah karena telah terlalu dekat berhubungan atau menjalin cinta kasih (berpacaran), apabila tidak segera dilakukan perkawinan dikhawatirkan akan terjerumus ke jalan maksiat. Kekhawatiran itu bisa datang dari pihak yang akan menikah ataupun dari pihak kedua calon mempelai tersebut.
Perkara-perkara dispensai perkawinan yang telah terdaftar dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Batusangkar tidak ada yang memiliki alasan ekonomi, mayoritas alasan pemohon mengajukan permohonan dispensasi adalah agar menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama.
7.      Sepengetahuan Bapak, pada usia berapa rata-rata calon suami istri mengajukan permohonan dispensasi perkawinan? Mohon Bapak sebutkan!
Dari beberapa perkara yang telah diputus di Pengadilan Agama Batusangkar, rata-rata usia pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan adalah lima belas (15) tahun bagi pihak perempuan, sedangkan pihak laki-laki tidak ada di bawah batas usia minimal perkawinan atau telah berada di atas sembilan belas (19) tahun. Akan tetapi, jika pihak laki-laki berada di bawah 21 tahun, harus mendapatkan izin dari orang tua.
8.      Sepengetahuan Bapak, bagaimanakah tingkat pendidikan dari orang yang akan melakukan pernikah di bawah umur? Mohon Bapak  jelaskan!
Tingkat pendidikan dari pihak yang akan melakukan perkawinan di bawah umur rata-rata tingkat SD dan SMP bagi pihak wanita. Dari pihak laki-laki tingkat pendidikannya adalah SMA ke atas, dan rata-rata sudah memiliki penghasilan sendiri.
9.      Apakah sepengetahuan Bapak yang melakukan dispensasi perkawinan tersebut banyak berasal dari daerah kota atau dari daerah pedesaan? Mohon Bapak terangkan!
Pihak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan banyak berasal dari daerah pedesaan, karena alasan keterbelakangan pendidikan. Oleh karena itu, pemahaman tentang berumah tangga tersebut kurang dipahami.
10.  Menurut Bapak, siapa-siapa saja yang berhak mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama? Mohon Bapak jelaskan! 
Yang berhak mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama adalah pihak yang akan melakukan perkawinan di bawah umur tersebut, namun dapat juga diajukan oleh orang tua dari calon mempelai yang akan melakukan perkawinan di bawah umur tersebut.   
11.  Sepengetahuan Bapak, berapakah lamanya permohonan dispensasi perkawinan ini dapat dikabulkan? Mohon penjelasan dari Bapak!
Lamanya perkara dispensasi perkawinan ini dapat dikabulkan tergantung pada jalannya persidangan. Maksudnya, apabila pemohon memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, maka majelis bisa mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan oleh pemohon, dan didukung dengan adanya keterangan dari saksi-saksi di persidangan.
12.  Sepengetahuan Bapak, bagaimanakah jalannya persidangan mengenai kasus dispensasi perkawinan? Sidang tertutup atau sidang  terbuka untuk umum? Mohon Bapak jelaskan! 
Persidangan mengenai perkara dispensasi perkawinan dilakukan dengan sidang terbuka, karena jalannya persidangan hanya untuk mendapatkan hak dari pemohon. Apabila pemohon menghendaki persidangan tertutup untuk umum, maka majelis membolehkan sidang tertutup untuk umum.
13.  Apakah menurut Bapak para pihak (Pemohon I dan Pemohon II) yang akan melakukan perkawinan usia muda harus hadir pada setiap persidangan di Pengadilan Agama? Mohon Bapak jelaskan!
Sebaiknya pemohon menghadiri setiap jalannya persidangan agar didapatkan keterangan yang jelas dari pihak yang mengajukan permohonan, namun apabila pemohon berhalangan hadir, dapat diwakilkan pada orang tua pemohon. Akan tetapi, pada sidang pertama pemohon wajib hadir di persidangan guna untuk tahap pemberian nasehat dari majelis hakim.
14.  Sepengetahuan Bapak, apakah ada perbedaan mengenai cara penyelesaian perkara dispensasi perkawinan dengan perkara yang lain seperti perkara yang bersifat contentius di Pengadilan Agama Batusangkar?  Mohon penjelasan dari Bapak!
Dalam penyelesaian perkara dispensasi perkawinan ini memiliki perbedaan dengan penyelesaian perkara yang bersifat contentius, misalnya dalam proses persidangan, di muka persidangan tidak ada jawab menjawab tentang surat permohonan seperti yang ada dalam perkara gugatan. Dalam penyelesaian perkara dispensasi perkawinan, saksi difungsikan untuk menguatkan keterangan yang disampaikan oleh pemohon di muka persidangan.
15.  Akibat hukum yang timbul dari adanya dispensasi perkawinan adalah dikabulkan atau ditolaknya perkara tersebut di Pengadilan Agama. Yang ingin saya pertanyakan adalah, apa landasan Majelis mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi perkawinan tersebut? Mohon penjelasan dari Bapak!
Alasan majelis mengabulkan permohonan dari pemohona adalah agar tidak terjadinya perbuatan  yang dilarang oleh agama. Landasan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan adalah apabila tidak ada terdapat halangan perkawinan sesuai yang diatur dalam BAB VI pasal 39 sampai dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Majelis melihat calon suami dari pemohon yang akan menjadi suaminya dari segi pekerjaan. Apabila calon suami dari pemohon telah mempunyai pekerjaan atau pengahasilan yang tetap dan dapat memenuhi kebutuhan hidup setelah berumah tangga nantinya, maka majelis dapat mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan bagi pemohon.
Apabila ada larangan perkawinan yang terdapat antara calon suami dengan calon istri sesuai yang diatur dalam KHI, maka majelis akan menolak permohonan dispensasi perkawinan bagi pemohon. Majelis juga akan menolak permohonan dispensai perkawinan tersebut jika calon suami belum memiliki pekerjaan dan pengahasilan yang tetap.
16.  Menurut Bapak, hasil akhir dari persidangan perkara dispensasi perkawinan ini berbentuk putusan atau berbentuk penetapan? Mohon penjelasan dari Bapak!
Perkara dispensasi perkawinan yang telah diputus di Pengadilan Agama berbentuk suatu penetapan. Kalau putusan hanya untuk perkara yang bersifat contentius, kalau dalam perkara dispensasi perkawinan, adalah untuk menetapkan hak dari pemohon.
17.  Apakah menurut Bapak perkara dispensasi perkawinan ini dapat diajukan kasasi jika Pengadilan Agama tidak memberikan dispensasi? Mohon Bapak jelaskan!
Perkara mengenai permohonan dispensasi perkawinan dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi Agama jika majelis tidak mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan ini pada pengadilan tingkat pertama. Karena itu merupakan hak dari pemohon untuk mendapatkan hak bagi dirinya.
18.  Apa saja kendala yang Bapak hadapi dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Batusangkar?
Kendala yang dihadapi oleh hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan tidak ada, kendala tersebut hanya ada terdapat pada pemohon itu sendiri jika prosedur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama tidak dapat dipenuhi demi kelancaran proses beracara. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka pemohon tidak akan bisa mendapatkan haknya.
19.  Sepengetahuan Bapak, apakah ada kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur di Pengadilan Agama Batusangkar?  Kalau ada, mohon Bapak jelaskan!
Sejauh ini, belum ada perceraian yang disebabkan oleh perkawinan yang berawal dari dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Batusangkar.
20.  Apakah dalam pemerikasaan perkara yang bersifat voluntair seperti dispensasi perkawinan di persidangan memerlukan pelaksanaan proses mediasi yang diatur dalam ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2008? Mohon penjelasan dari Bapak!
Dalam proses penyelesaian perkara dispensasi perkawinan, tidak memerlukan adanya proses mediasi, karena perkara dispensasi perkawinan tidak memiliki lawan seperti halnya pada perkara gugatan. Hanya saja majelis berkewajiban memberikan nasehat dan arahan mengenai hakekat dan tujuan dari perkawinan tersebut supaya pemohon memahami arti pentingnya sebuah perkawinan itu bagi masa depan dalam menjalani rumah tangga nantinya. Karena didalam sebuah perkainan diperlukan uatu kematangan, baik kematangan secara lahir maupun kematangan secara batin agar tidak terjadinya perselisihan antara suami istri dalam menjalani hidup berumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar